Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin menemui titik terang. Sidang yang digelar pada Senin (7/11/2022) dengan menghadirkan 3 terdakwa, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Kena Semprot Hakim Ketua, Pertanyaan Mengenai Anting Dinilai Tidak Penting
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi. Namun hanya ada 5 orang saksi yang dapat hadir dalam persidangan. Salah satunya Viktor Kamang, saksi dari pihak Legal Counsel PT XL AXIATA.
Viktor Kamang, Saksi pihak Legal Counsel PT XL AXIATA. (Ist)
Terjadi peristiwa menarik dalam sidang tersebut. Kuasa hukum Kuat Ma’ruf sempat menanyakan pertanyaan yang dinilai tidak penting oleh Majelis Hukum.
Selain itu Viktor Kamang juga sempat tersinggung dengan pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf.
Kuasa Hukum Bertanya Anting Pada Saksi
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf telah ditegur oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa saat berjalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (7/11/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan 5 orang saksi, salah satunya merupakan saksi dari pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menanyakan kepada Viktor apakah dirinya benar seorang Legal di PT. XL.
“Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?” Ungkap kuasa hukum Kuat.
Kemudian Viktor pun menjawab “benar,” katanya.
Setelah ia bertanya, kuasa hukum Kuat Ma’ruf tersebut menanyakan kembali mengenai anting yang dipakai oleh Viktor dalam persidangan.
Seketika Hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum tersebut. Hakim menilai pertanyaan kuasa hukum Kuat tersebut tidaklah penting dan tidak berhubungan dengan kasus.
“Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?” Kata kuasa hukum Kuat.
“Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” ujar Hakim Ketua.
Pertanyaan kuasa hukum Kuat berdasarkan keraguan akan kapabilitas Viktor sebagai seorang Legal di perusahaan tersebut.
“Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja yang mulia,” ucap kuasa hukum Kuat.
“Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silahkan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu, silahkan,” ujar hakim.
“Hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya,” jawab kuasa hukum Kuat lagi.
Dari pertanyaan tersebut, Viktor sempat terlihat tersinggung. Lalu secara tegas, Viktor pun menegaskan latar belakang pendidikannya.
“Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia,” tegas Viktor.
Kemudian, kuasa hukum Kuat menjelaskan bahwa dirinya mengerti namun hanya ragu dengan Viktor.
“Saya paham mas, saya cuma ragu,” jawab kuasa hukum Kuat.
Kesaksian Data Nomor HP Brigadir J
Persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dari provider guna mengungkap data terakhir ponsel milik Brigadir J.
Saksi Viktor Kamang (kiri). (Ist)
Legal Counsel PT XL AXIATA Viktor Kamang menjelaskan pihaknya menerima surat permintaan nomor telepon pada 2 dan 21 September 2022.
"Pada 2 September 2022 meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," kata Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022).
Viktor mengatakan untuk nomor terakhir, pihaknya tidak mengetahui milik siapa karena merupakan kartu prabayar.
Dia menuturkan pihaknya hanya mengetahui nomor induk kependudukan (NIK) dari pemilik nomor tersebut.
"Karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo, hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jelasnya.
Selain itu, Viktor mengatakan pihaknya lantas menyerahkan file tersebut ke penyidik.
"File dan e-mail. Jadi, hasil sistem saya capture dan serahkan ke penyidik. NIK dan nomor KK," tambahnya.
Selanjutnya, Viktor menuturkan pihaknya juga menyerahkan hasil percakapan dalam nomor yang diminta polisi.
"Saya serahkan juga sinyal, tapi hanya sampai situ. Penyidik juga tanya kalau yang lain, saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," imbuhnya.
Call data Record Diminta Polisi Usai Brigadir J Tewas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saksi Sidang Lanjutan Kasus Sambo. (Ist)
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang mana salah satunya ialah provider Telkomsel.
Officer Security and Tech Compliance Support Telkomsel Bimantara Jayadiputro bersaksi bahwa pihaknya diminta mengungkap call data record (CDR) pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami dari Telkomsel terima surat dari Bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Dia menjelaskan data yang diminta, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, dia mengatakan ada beberapa nomor yang tidak teregistrasi, tetapi diminta untuk diselidiki.
"Ada nomor 6282281575821, 62811110973, 6281291523471, 6285394040646, 6282267892005 dan 62811959494. Kami lakukan di sistem untuk lihat data registrasi dan CDR," jelasnya.
Bimantara menuturkan setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya lantas menyerahkan data itu kepada penyidik.
Dia mengungkapkan ada data yang memang diserahkan pihaknya kepada kepolisian.
"Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK. Kalau percakapan di CDR, itu panggilan masuk, keluar dan SMS. Di luar itu, kami tidak memiliki datanya," imbuhnya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi.
Namun hanya ada 5 orang saksi yang dapat hadir dalam persidangan. Salah satunya Viktor Kamang, saksi dari pihak Legal Counsel PT XL AXIATA. (Lpk/nsi/kmr)
Load more