Saor Siagian Tegaskan soal Kebohongan Saksi Akan Dapat Konsekuensi Hukum Pidana, Berkaca pada Susi ART Sambo
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah memasuki babak sidang kepada para terdakwa. Adapun kini, Saor Siagian tegaskan soal kebohongan saksi akan dapat konsekuensi hukum pidana, berkaca pada Susi ART Sambo, Senin (7/11/2022).
Pada persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang terdakwa Bharada E digabung dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saor Siagian Tegaskan soal Kebohongan Saksi Akan Dapat Konsekuensi Hukum Pidana, Berkaca pada Susi ART Sambo.
Susi ART Ferdy Sambo - Saor Siagian. (ist)
Pada sidang hari akan menghadirkan 12 orang saksi yang akan berbicara berdasarkan apa yang diketahuinya. Untuk itu, Saor Siagian mengingat kepada para saksi agar berkata jujur setelah bersumpah. karena akan mendapat konsekuensi hukum pidana, berkaca pada Susi pada sidang beberapa waktu lalu yang memberi jawaban berkelit dan berbohong.
Saor Siagian Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) yang hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam memberi beberapa keterangan terkait persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saor Siagian menyebutkan bahwa ada yang menarik dalam persidangan sebelumnnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah Susi ART Ferdy Sambo.
"Dengan terang benderang misalnya Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterangan dari pada Susi yang kemudian berbohong bahwa supaya diancam untuk ditetapkan tersangka," ucapnya yang dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, pada Minggu (6/11/2022).
Praktisi Hukum ini pun menerangkan soal penetapan tersangka terkait saksi palsu, terutama berkaca dalam kasus kebohongan Susi ART Ferdy Sambo dan beri jawaban berkelit.
"Dalam proses penetapan tersangka yang namanya saksi palsu, kemudian tidak perlu lagi itu memeriksa keterangan sebagai seorang satu kasus misalnya penyidikan. Cukup kalau memang JPU, apalagi ada perintah dari seorang Hakim, segera menetapkan tersangka," jelasnya.
Load more