"Dengan terang benderang misalnya Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterangan dari pada Susi yang kemudian berbohong bahwa supaya diancam untuk ditetapkan tersangka," ucapnya yang dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, pada Minggu (6/11/2022).
Praktisi Hukum ini pun menerangkan soal penetapan tersangka terkait saksi palsu, terutama berkaca dalam kasus kebohongan Susi ART Ferdy Sambo dan beri jawaban berkelit.
"Dalam proses penetapan tersangka yang namanya saksi palsu, kemudian tidak perlu lagi itu memeriksa keterangan sebagai seorang satu kasus misalnya penyidikan. Cukup kalau memang JPU, apalagi ada perintah dari seorang Hakim, segera menetapkan tersangka," jelasnya.
Saor Siagian menuturkan bahwa kejahatan dari Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak hanya melibatkan sejumlah personil polisi yang ikut terseret dalam drama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tapi juga pembantu-pembantu yang tidak tahu apa-apa juga diperalat, pembantu-pembantu yang polos yang mungkin dengan pekerjaannya itupun diperalat, dengan kasus kebohongan Susi," paparnya.
Saor Siagian. (ist)
Lebih lanjut, Saor Siagian yang dikenal ikut mengawal kasus kematian Brigadir Yosua sejak pertama kali menguak ke publik ini menyebutkan bahwa Hakim telah menunjukkan wibawanya dengan bertindak tegas.
Load more