Ahli Hukum Pidana Menilai Konsistensi Bharada E Akan Diuji di Persidangan saat Bertemu Ricky Rizal
- Julio Trisaputra / tvOne
Jakarta - Lanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali akan digelar dengan terdakwa Bharada E digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun kini, Ahli Hukum Pidana menilai konsistensi Bharada E akan diuji di Persidangan saat bertemu Ricky Rizal, Senin (7/11/2022).
Pada persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang terdakwa Bharada E digabung dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ahli Hukum Pidana menilai konsistensi Bharada E akan diuji di Persidangan saat bertemu Ricky Rizal.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Julio Trisaputra / tvOne).
Prof Mudzakkir selaku Ahli Hukum Pidana hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, yang dikenal dari awal ikut mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Briadir Yosua melalui analisa dan pengamatannya dari sisi hukum pidana.
Host tvOne menanyakan terkait pada pada persidangan pagi ini sidang terdakwa Bharada E selaku Justice Collaborator akan digabungkan dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, serta keterangan saksi yang berbeda-beda apakah akan membuat Hakim bingung.
Prof Mudzakkir menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak akan dibuat bingung karena hakim akan mencari atau menemukan satu keterangan-keterangan yang saling berhubungan satu dengan yang lain.
Pakar Hukum Pidana Universtias Islam Indonesia (UII) menuturkan catatannya terkait Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Pertama JC itu kan sudah pernah memberi keterangan yang sudah diuji oleh lembaga lain yaitu LPSK, selain itu terdakwa lainnya juga hanya memberi keterangan kepada penyidik," ucapnya yang dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/11/2022).
"Ini mungkin dinilai oleh Hakim satu keterangan kesaksian dari JC ini nanti akan lebih kuat karena dia sudah diuji oleh lembaga lain. Sebut saja kata uji itu maksud saya pernah diberikan dan dites kejujuran dalam hubungannya dengan keterangan yang diberikan, yang nanti akan konsisten saat diberikan di sidang pengadilan" sambungnya.
Load more