Sebelumnya, Aditya mengatakan bahwa DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang telah diperiksa di Puslabfor Bareskrim Polri, ternyata isinya kosong dan datanya hilang. Untuk itu, dia beserta timnya bermaksud mengidentifikasi dengan cara mendatangi pos satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Aditya mengatakan mendapat informasi dari Marjuki selaku satpam di komplek Polri, Duren Tiga, bahwa ada kardus CCTV yang tertinggal.
Marjuki sendiri merupakan seorang security di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun tempatnya berjaga tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.
"Oleh sebab itu kita bisa mengidentifikasi bahwa dus inilah benar, adalah yang ada di kompleks yang ada diserahkan ke Puslabfor. Sepengetahuan kami ini adalah dus DVR yang baru. Betul, kardusnya aja," kata Aditya
Kemudian, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria soal dus DVR CCTV itu dan mereka mengaku tidak mengetahui soal barang bukti DVR CCTV yang tertinggal di pos satpam komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kepada kedua terdakwa, apakah anda mengetahui dus DVR CCTV ini?," tanya Majelis Hakim saat persidangan.
"Tidak tahu," jawab Hendra dan Agus Nur Patria secara bersamaan.
Pada kesaksian sebelumnya, Aditya Cahya mengatakan dirinya bertugas untuk memeriksa barang bukti CCTV terkait kematian Brigadir J khususnya saat diserahkan ke Puslabfor Polri. Katanya, data dalam CCTV itu kosong dan tak dapat diakses saat diperiksa.
Load more