Sidang Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa Bharada E Sempat Berhenti Dua Kali Akibat Pengunjung Live Menggunakan Handphone
- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menghentikan dua kali jalannya persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat pemeriksaan saksi Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (25/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang tersebut akibat didapatinya pengunjung sidang yang melakukan live melalui handphone.
Bahkan dengan tegas pihaknya meminta petugas keamanan sidang untuk mengeluarkan pengunjung yang kedapatan melakukan live melalui handphonenya.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Adanya seruan tersebut, pihak petugas keamanan pun lantas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung hingga agenda sidang itu kembali dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari situ https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/list_jadwal_sidang# tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun situs tersebut turut serta mencatat detil sidang yakni dengan Nomor Perkara 798/Pid.B/2022/PN. JKT.SEL.
Informasi detil sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sideng perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Load more