Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menghentikan dua kali jalannya persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat pemeriksaan saksi Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (25/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang tersebut akibat didapatinya pengunjung sidang yang melakukan live melalui handphone.
Bahkan dengan tegas pihaknya meminta petugas keamanan sidang untuk mengeluarkan pengunjung yang kedapatan melakukan live melalui handphonenya.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Adanya seruan tersebut, pihak petugas keamanan pun lantas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung hingga agenda sidang itu kembali dilanjutkan.
Dilansir dari situ https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/list_jadwal_sidang# tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun situs tersebut turut serta mencatat detil sidang yakni dengan Nomor Perkara 798/Pid.B/2022/PN. JKT.SEL.
Informasi detil sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sideng perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022).
Load more