Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Bharada E
- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Jakarta - Pada Hari ini, Selasa (25/10/2022), sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan dilanjutkan.
Sidang hari ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi permintaan majelis hakim dengan menghadirkan 12 saksi pada persidangan hari ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.
![]()
12 Saksi dalam sidang lanjutan hari ini. (ANTARA FOTO)
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Pada sidang itu, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Mewakili Bharada E, tim penasihat hukum Bharada E mengatakan dakwaan JPU sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”.
![]()
Brigadir J, Bharada E dan Ferdy Sambo. (Ist)
Load more