"Pihak keluarga juga demikian. Tapi ketika kita pertegas lagi, bagaimana? Ya prinsip dasarnya, satu, jika autopsi dilakukan, soal komunikasi harus beres. Pendampingan, pengawasan pelibatan berbagai pihak juga harus baik," ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan bersyarat dari keluarga korban itu, kata dia, membuka peluang dilakukannya otopsi ulang terhadap dua jenazah suporter Arema Malang yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Perkembangan dalam konteks diskusi sih memang pertimbangan keluarga dan orang tuanya menjadi sangat utama. Tapi ketika diskusi itu, terakhir-terakhir diskusinya ya, posibilitasnya masih ada peluangnya, tapi dengan syarat-syarat itu walaupun pertimbangan terkait keluarga dan terkait orang tuanya ya jadi pertimbangan utama saat ini," ungkapnya. (rpi/ebs)
Load more