Jakarta - Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaannya sebagai pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendakwa Baiquini ikut bersama-sama menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Pasalnya, Baiquni didakwa menyalin DVR CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Nanti material kami liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kami bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Adapun dalam perkara ini Baiquni didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana tersangka obstruction of justice (OOJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Load more