Jakarta - Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono sang penggugat ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pernyataan klarifikasi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA 6 Surakarta tak berarti.
"Karena tidak disampaikan di sidang pengadilan. Kenapa kalau di sidang pengadilan sangat dianggap layak, karena ada sumpah demi Allah. Punya nanti kafarat yang baik secara agama maupun sumpah palsu, sanksinya 7 tahun," papar Eggi saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Bagi Eggi, pernyataan sikap jika hanya di media sosial (medsos) tidak berarti apa-apa. Sebab tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Ya kalau cuma di medsos sih siapa yang kena sanksi? Oleh karena itu UGM kalau mau ikut serta, SMA 6 kalau mau ikut serta karena memang bagiannya kita gugat, datang dong," ucapnya.
"Kaya orang tadi itu ngomong, mau mendaftarkan diri, dia sebagai yang gugat intervensi. tok," sambungnya.
Sebagai informasi, saat jalannya persidangan tadi adapun satu interupsi dari seorang pengunjung pria sidang untuk melakukan upaya intervensi.
Namun, interupsi tersebut dibantah oleh Hakim Ketua sebab pria tersebut bukan merupakan bagian dari pihak ketiga.
Load more