Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat memasuki babak baru. Kini sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun fakta persidangan Jaksa ungkap Ferdy Sambo marah besar hingga AKBP Arif Rachman patahkan laptop berisi rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J. (17/10/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir ini telah dinantikan sidang perdana-nya oleh masyarakat. Karena belum terungkapnya beberapa fakta dibalik pembunuhan berencana yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam tersebut.
Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar hingga AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dengan Cara Dipatahkan
Dalam dakwaan JPU, diketahui salah seorang anak buah Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, menghancurkan laptop yang berisi rekaman CCTV dengan cara dipatahkan.
Berisi rekaman Sebelum Brigadir J Ditembak
Diketahui di dalam laptop tersebut menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara yang memperlihatkan rekaman sebelum Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Berbeda dengan Keterangan Sambo
Sebelum menghancurkan laptop tersebut, JPU mengatakan Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dilihat berbeda dari keterangan Sambo.
Tak Ada Tembak Menembak
Arif tidak terlihat ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer, yang kemudian melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sambo Marah Besar
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo marah besar lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu. Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo dan kembali 30 menit kemudian dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," ujar JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel.
Setuju Menghapus Rekaman
JPU mengatakan Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Arif kemudian menyatakan hapus rekaman tersebut adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ujar JPU.
Selanjutnya pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih. Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
Arif kemudian menjawab, "Sudah dilaksanakan ndan" ujar JPU.
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi.
Lalu masukkan paperbag atau kantor warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," ujar JPU.
Kemudian menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela untuk dilakukan pendalaman.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Kabar terakhir terkait berkas perkara kelima tersangka telah dinyatkan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, yang berkasnya selanjutnya akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan pertama.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.
Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (viva/ind)
Jangan lupa nonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more