Kejagung Tegaskan "All Out" Gali Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Kejaksaan Agung menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs, serta menggali fakta dan kebenaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Senin, 17 Oktober 2022 - 09:33 WIB
Sumber :
- dok.Kejagung
Sedangkan dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (ito)
Load more