Begini Komentar Mahfud MD Soal Ucapan Viral Irjen Teddy Minahasa ke Anggota Polri 'Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya'
- Kolase tvonenews.com
Jejak digital Irjen Teddy Minahasa ceramahi anggota Polri: kalau ingin kaya jangan jadi polisi
Jenderal Bintang tiga Polri itu memberikan arahan saat dirinya memimpin apel pada senin, (22/8/2022). Memberi pesan kepada para anggotanya di Polda Sumatera Barat.
"Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi.
"Polisi itu pengabdian, rezeki mengikuti. Apalagi di sumatra barat ini saya tekankan. Jangan berorientasi cari duit disini, kerjalah dengan baik, rejeki mengikuti." ucapnya pada video unggahan akun @terang_media yang dikutip tvonenews.com
Ia juga dengan tegas memerintahkan kepada para anggotanya agar jangan ada yang membekingi terkait kejahatan apapun terkait judi.
"Berkaitan dengan tren yang berkembang itu, saya perintahkan, saya tidak katakan 'saya minta'. Tapi saya katakan perintahkan. Jangan ada lagi saudara-saudara yang jadi backing atau tokoh-tokoh yang berada dibalik peristiwa-peristiwa kejatahan." ungkapnya
"Tadi sebagaimana disebutkan oleh pengucap Catur Prasetya itu. Masih banyak lahan-lahan yang lain, yang lebih halal, yang lebih baik, lebih mulia, yang lebih terhormat, yang tidak merendahkan harga diri dan martabat saudara-saudara sebagai seorang anggota Polri," lanjutnya.
Sebagai informasi, Buntut terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya.
Sebab, dia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more