Berdalih! Ferdy Sambo Bantah Perintah Bharada E Menembak Usai Melontarkan Kata 'Hajar', Pengacara: Dia Berbohong
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri. Kabar terbaru, Ferdy Sambo bantah perintah Bharada E menembak usai melontarkan kata 'hajar'. Kamis, (13/10/2022).
Kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat Kini telah bergulir selama lebih dari dua bulan dan masih menjadi sorotan publik atas belum terungkapnya beberapa fakta setelah berkas perkara kelima tersangka lengkap P-21.
Berdalih! Ferdy Sambo Bantah Perintah Bharada E Menembak Usai Melontarkan Kata 'Hajar', Pengacara: Dia Berbohong
Ronny mengatakan perbedaan pernyataan soal tidak ada perintah penembakan, hanya ‘hajar’ bukan hal baru. Perbedaan pernyataan antara Ferdy Sambo dan Bharada E disebut juga terjadi saat rekonstruksi.
"Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan 'hajar'," tegas Ronny.
Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menegaskan bahwa keterangan Ferdy Sambo tidak memerintahkan kliennya menembak Brigadir J adalah bohong. Pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo itu diyakini hanya pembelaan semata.
"Itu bagian dari pembelaan mereka terhadap klien dan itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ronny mengaku memiliki catatan yang bisa membantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ronny, pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Dia meyakini ketika Bharada E menjadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E, yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," katanya.
Ronny meyakini bahwa kliennya yang benar dan Ferdy Sambo yang berbohong. Sebab, dari awal kasus ini telah dibangun lewat kebohongan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. Seperti, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E.
Load more