Jakarta - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
"Jadi teman-teman, inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," kata Petrus di Gedung KPK, Senin (10/10/2022).
"Hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan adalah diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan baik sebagai anak, istri suami, kakek nenek, orang tua atasan bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," tambahnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa penolakan itu telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
"Hak itu diberikan oleh undang-undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu," kata dia.
Namun, langkahnya dengan memberikan surat penolakan tersebut belum direspon oleh penyidik KPK.
"Sikap dari penyidik belum ada karena tadi semua penyidiknya sedang sibuk ada juga yang sedang bertugas di luar intinya seperti itu," kata dia.
"Jadi kita menyampaikan penolakan penggunaan hak konstitusional tinggal menunggu sikap dari penyidik," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya berharap mereka hadir ke gedung merah putih.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Ali Fikri mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.(rpi/muu)
Load more