Istri dan anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Gubernur Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada pihak manapun tidak boleh ada yang mengintervensi saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Istri dan anak Lukas Enembe ternyata tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
KPK) memanggil istri Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda beserta anaknya yakni, Astract Bona Timoramo Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022).
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.