Dewan Pers pun mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan.
Mereka meminta pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya secepat mungkin.
Dewan Pers memandang tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Menjaga kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab semua pihak baik perusahaan pers, publik, pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," ungkap Agung.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.
Dengan demikian, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.
Berawal Belasan Awak Redaksi Narasi Jadi Korban
Load more