Aturan Boleh Mendirikan Rumah 4 Lantai, DPRD DKI Jakarta: Pak Anies Sedang Ambil Hati Kalangan Menengah Atas
Anies Baswedan baru terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta
Selasa, 27 September 2022 - 14:29 WIB
Sumber :
- Tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Diketahui, Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030, belum direvisi. Sehingga nantinya perlu ada penyesuaian ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai. (agr/ree)
Load more