Jakarta - DPR RI menyepakati Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna ke-6.
Hal itu setelah melalui mekanisme pengambilan keputusan musyawarah mufakat oleh Komisi XI pada 20 September 2022 lalu.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan terhadap calon anggota BPK RI periode 2022-2027 dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun penetapan calon anggota BPK itu sesuai surat dari BPK kepada Komisi XI tanggal 3 Januari 2022 ihwal pemberitahuan meninggalnya satu anggota BPK, yakni Profesor Harry Azhar Azis.
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi menjelaskan sebelumnya pihak Komisi XI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama calon anggota BPK pada 19 September 2022.
RDP itu untuk melakukan uji kelayakan dan proper test terhadap 8 calon dari 9 calon anggota BPK di mana 1 orang anggota KPK mengundurkan diri, yakni Wahyu Sanjaya.
Menurut Fathan, pada 15 Januari 2022 DPR RI menyampaikan surat kepada DPD RI untuk meminta pertimbangan kepada 10 calon anggota BPK.
Sementara, pada 28 Januari 2022, pihaknya telah menerima pertimbangan terhadap 9 calon anggota BPK yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
"Tidak memberikan pertimbangan kepada satu calon yang tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena mengundurkan diri, yaitu saudara Anggito Abimanyu," kata dia. (saa/nsi)
Load more