News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Masih Bisa Balik ke Polri Meski Telah Dipecat, Kok Bisa? Ini Kata Gatot Nurmantyo

Gatot Nurmantyo menyebut meski telah dipecat secara tidak hormat dari Polri, Ferdy Sambo masih bisa kembali. Hal itu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Selasa, 27 September 2022 - 00:18 WIB
Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo Sebut Soal Kasus Brigadir J Pertempuran 2 Kelompok Polisi, Kenapa?
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Meski telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri, Ferdy Sambo disebut masih bisa kembali jadi polisi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Oleh karena itu Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo minta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut membahas soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Permintaan itu disampaikan Gatot karena melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot dalam video Tiktok, Senin (26/9/2022).

Bagi dia, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar.

"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.

Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan. Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.

Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" jelasnya. 

Bagi Gatot, perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. 

"Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap," ungkap Gatot. 

Maka itu, Gatot dengan tegas meminta agar peninjauan ulang terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat segera dilakukan. 

Sebab, hal ini tak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik Ferdy Sambo serta tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Bisa ditinjau lagi (Keputusan pemecatan Ferdy Sambo Cs dalam sidang etik) dan minta ke presiden untuk gimana ceritanya ini. Maka saya hanya mengimbau saja mari kita sama-sama saksikan ya," ujar Gatot.

Ferdy Sambo akan Gugat Polri

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga tengah mempersiapkan diri menggungat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seusai dipecat secara tidak dengan hormat.

Sebelumnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tegas menampik kabar kliennya menggugat Polri ke PTUN.

Menurut dia, pihaknya belum menerima administrasi pemecatan PTDH sehingga perlu mempelajari hal tersebut.

"Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ujar Arman Hanis kepada tvOnews.com, Minggu (25/9/2022).

Arman menjelaskan setelah menerima salinan PTDH atas nama Ferdy Sambo, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.

Menurutnya, hal itu yang menjadi langkah awal pihaknya bertindak atas putusan PTDH Ferdy Sambo.

"Jadi, itu yang akan dipertimbangkan. Setelah itu, kami baru akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih menyelesaikan administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Dia menuturkan administrasi tersebut tidak akan ditandatangi Presiden Jokowi, tetapi hanya diketahui beberapa pihak Sekretaris Negara (Setneg).

"Biar nggak ditanya-tanya lagi, tidak ada tanda tangan presiden. Jadi, administrasinya ditangani Propam," kata Dedi, Jumat, kemarin.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara Terkait Kebenaran Sosok Kakak Asuh

Ramai menjadi perbincangan soal isu kakak asuh yang ‘menopang’ Ferdy Sambo sehingga bisa memegang jabatan elit dalam waktu singkat, membuat kuasa hukum eks Kadiv Propam itu angkat bicara.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, memberikan klarifikasi soal kebenaran spekulasi kakak asuh yang telah ramai beredar.

Arman membantah kabar soal kakak asuh di internal Polri yang diisukan dapat meringankan hukuman terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia sangat menyesalkan beredarnya informasi terkait dugaan kakak asuh Ferdy Sambo itu.

"Kami tim kuasa hukum membantah hal itu karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," ujar Arman, Minggu (25/9/2022).

Arman menegaskan bahwa pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut perlu mempertanggungjawabkan pernyataannya, harus membuktikan kepada publik.

Sebab, jika tidak demikian, kabar itu bisa dianggap sebagai hoax karena tidak berdasarkan pada fakta.

"Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang terus berusaha melakukan penghakiman di luar konteks masalah hukum," jelasnya.

Meski demikian, Arman enggan menyikapi lebih lanjut terkait kabar kakak asuh Ferdy Sambo. Menurut dia, tidak perlu ada yang dikonfirmasi ketika kabar tersebut tidak benar.

Tanggapan polri soal sosok kakak Asuh Ferdy Sambo

Artikel
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Antara)

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengaku telah menyelidiki adanya sosok keluarga Ferdy Sambo di internal Polri.

Namun, dia memastikan kakak asuh Ferdy Sambo itu tidak ada atau kabar tersebut kurang bisa dipercaya.

"Terkait kakak atau adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dirtipidum maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi seusai dihubungi, Minggu (25/9/2022).

Dedi menjelaskan kabar tersebut seharusnya tidak menjadi perbincangan karena diduga akan keluar dari pokok kasus Ferdy Sambo.

Pernyataan awal dugaan adanya kakak asuh yang membekingi Ferdy Sambo

Artikel
Ferdy Sambo (Antara)

Sebelumnya, mantan penasihat Kapolri sekaligus Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Muradi memberikan keterangan soal sosok yang disebut kakak asuh Ferdy Sambo.

Sosok itu disebut memiliki hubungan dekat dengan Sambo dan ada dugaan bahwa sang kakak asuh sedang berupaya membantu Ferdy Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Menurut Muradi, status kakak asuh dan Ferdy Sambo sudah lama terbentuk sejak mereka berada di Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai hubungan senior dan junior.

Lebih jauh, Muradi menyebut hubungan antara kakak asuh dan Ferdy Sambo masih intens berkomunikasi untuk meringankan hukuman sang adik.

“Mereka masih berkomunikasi, yang paling vulgar ketika Sambo nggak mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power. Masih ada back up di situ” kata Muradi.

Muradi menjelaskan, orang yang disebut sebagai kakak asuh di sini adalah para pejabat kepolisian yang pernah menjabat di posisi strategis. Dia menduga kakak asuh sambo tidak terlibat langsung dalam kasus Brigadir J, namun kakak asuh itu berupaya agar Sambo bisa lolos dari jerat pidana. 

Muradi enggan membeberkan secara rinci sosok kakak asuh Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud. Dia hanya menegaskan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. 

Melejitnya karir Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut. Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus Brigadir J. 

"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi. (nsi/Mzn/lpk/viva/mut)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar pastikan fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, termasuk dengan turun langsung ke SMK IDN Bogor guna memastikan KBM berjalan sesuai aturan.
Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral