Sudah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Lagi di Patsus Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
- (Tvonenews.com/Julio)
Jakarta - Mabes Polri tegas menolak banding dari Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan itu pun lantas berpengaruh terhadap lokasi penahanan dari dalang pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan saat ini Ferdy Sambo tak lagi ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun, Ferdy Sambo kini berada di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.
"Rutannya tetap Brimob tapi sudah bukan patsus, kalau patsus itu karena kode etik," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Dedi menjelaskan perpindahan lokasi penahanan Ferdy Sambo itu ditengarai pelaku yang telah dipecat dari instansi Polri.
Ditambah, pihak KKEP telah tuntas menggelar sidang etik terhadap dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Karenanya, Dedi menyebut kini Ferdy Sambo telah menjadi tahanan dengan status tjndak pidana pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan tersangka ya tahanan kasus pidana 340 sub 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," ungkapnya.
Akan Ada Kabar Baik Minggu Depan
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang belum menemui titik terang. Adapun soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan tentang berkas perkara, Sabtu (24/9/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM.
Soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan, Apa itu?
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengapresiasi kinerja tim jaksa yang meneliti berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sampai saat ini, berkas kasus tersangka pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Load more