Pada unggahan tersebut turut menyertai deskripsi bertajuk 'KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif'.
"Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK," tulis akun tersebut dikutip pada Rabu (21/9/2022).
"Alex meminta kepada tim Penasihat Hukum dan Lukas sendiri untuk kooperatif. Mengingat, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penerbitan dan menerbitkan SP3 jika pada proses penyidikan tersangka bisa membuktikan asal sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan transaksinya oleh PPATK, baik transaksi ke judi kasion maupun lainnya," sambungnya.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan unggahan tersebut dalam ruang pihaknya mendukung pemberantasan tipikor.
"Yang jelas Polda Metro mendukung pemberantasan tindak-tindak korupsi, mendukung KPK dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Adapun saat ini unggahan terkait kasus tipikor yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe telah dihapus oleh akun instagram @humas.poldametrojaya sekira pukul 16.00 WIB
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait penghapusan unggahan flyer tersebut.
Load more