Akun Instagram Humas Polda Metro Jaya Unggah Kasus Tikipor yang Diduga Libatkan Lukas Enembe, Pengamat Kepolisian: Fokus Persoalan Institusinya, Enggak Perlu Ikut Tangani KPK
- Instagram @humas.poldametrojaya
Jakarta - Akun resmi instagram @humas.poldametrojaya turut serta menyoroti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Adanya unggahan pada akun tersebut turut serta disoroti oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Startegic Studies (ISES), Bambang Rukminto.
Bambang mengatakan sebaiknya pihak Polda Metro Jaya tak perlu ikut campur dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK.
Kata Bambang, sebaiknya Polda Metro Jaya lebih fokus menangani permasalahan pada badan institusinya yang tengah disorot oleh publik.
"Harusnya polisi fokus pada persoalan atau isu-isu yang menjadi sorotan masyarakat terkait institusinya. Tak perlu ikut-ikutan pada persoalan yang sedang ditangani KPK yang belum tentu ada sangkut pautnya dengan Polda Metro Jaya. Kalau seperti itu akhirnya bisa muncul asumsi, Polda Metro Jaya sedang melakukan pengalihan isu. Dan tidak fokus pada penuntasan kasusnya sendiri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, dari pantauan tim Tvonenews.com, akun instagram tersebut mengunggah flyer dengan sosok Lukas Enembe dengan latar belakang Gedung KPK.
Tak hanya sampai di situ pada flyer yang diunggah itu terdapat pula logo Humas Polri pada sisi kiri atas flyer dan logo Polda Metro Jaya pada sisi kanan atas flyer.
Pada unggahan tersebut turut menyertai deskripsi bertajuk 'KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif'.
"Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK," tulis akun tersebut dikutip pada Rabu (21/9/2022).
"Alex meminta kepada tim Penasihat Hukum dan Lukas sendiri untuk kooperatif. Mengingat, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penerbitan dan menerbitkan SP3 jika pada proses penyidikan tersangka bisa membuktikan asal sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan transaksinya oleh PPATK, baik transaksi ke judi kasion maupun lainnya," sambungnya.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan unggahan tersebut dalam ruang pihaknya mendukung pemberantasan tipikor.
Load more