Soal Pengajuan Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Pantang Menyerah, Arman Hanis Ungkap Segera Lakukan Langkah Ini…
- kolase tim tvonenews.com
Jakarta – Ferdy Sambo yang sempat mengajukan banding karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J, berakhir dengan hasil putusan bandingnya ditolak. Namun, suami Putri Candrawathi itu pantang menyerah dan segera melakukan langkah ini...
Soal Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Pantang Menyerah, Arman Hanis Ungkap Segera Lakukan Langkah Ini…
Arman Hanis selaku pengacara keluarga Ferdy Sambo mengatakan bakal mempelajari hasil putusan tersebut dan mengambil langkah lanjutan.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman Hanis kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas PTDHnya ditolak. Sidang tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung.
Sosok Kakak Asuh yang berpengaruh
Karir Ferdy Sambo yang dinilai melejit dibandingkan perwira tinggi seangkatannya disorot Mantan Penasihat Kapolri, Muradi.
Menurutnya hal tersebut ditenggarai adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Ferdy Sambo (sumber: dok ist)
Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.
Load more