Respons Tegas Pengacara Brigadir J Soal Pernyataan Komnas HAM Perintah Menembak bukan Membunuh: Statement Keliru!
- Kolase tvonenews.com
Dari sisi Psikolog pun, Pengacara Bharada E mengaku bahwa kliennya jujur dan sudah menerangkan apa yang terjadi sesuai yang tertuang di BAP.
Ronny menyebutkan bahwa Bharada E melakukan tes poligraf dengan materi pertanyaan tentang apa yang disampaikannya di BAP.
"Kita kan menyiapkan ahli psikolog ya, dari lawyer sendiri yah untuk menghadapi sidang. Hasil assesment psikolog menyebutkan bahwa Richard ini individunya nature, dia itu baik, penurut,"
"Jadi ketika dihadapkan dalam suatu situasi atau lingkungan, dia tidak bisa menolak. dia ini kan karena posisi masih muda, hasilnya dia juga belum merasa kokoh kan, belum merasa percaya diri. jadi ketika disampaikan perintah dia sulit untuk menolak," ungkapnya.
Ronny Talapessy menyebutkan bahwa perlu diingat pangkat Bharada E adalah yang paling rendah dan tak punya kuasa untuk menolak, bahkan Bharada E yang dipanggil terakhir sesaat itu dia berdoa ketika telah ditugaskan untuk menembak Brigadir Yoshua.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menerangkan bahwa dari hasil assesment psikolog adalah Bharada E orangnya patuh dan itdak pernah menentang.
"Karena dari hasil assesment Psikolog yang kami siapkan dari lawyer, dia ini penurut, dia dari kecil penurut, dekat sama orangtua dan hangat, jadi dia bukan tipikal anak yang membantah.
"Kemudian, ketika dia menerima suatu perintah, terjadi gejolak dalam dirinya (Bharada E), tapi anak ini tidak berani mengungkapkan atau menolak,
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Load more