Jakarta - Erika Mustika Tarigan (EMT) selaku mucikari sekaligus pelaku penyekapan hingga menjadikan pekerja seksual komersial (PSK) terhadap ABG perempuan berinisial NAT (15) menangis saat ditampilkan ke depan awak media.
Erika mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dikeluarkan dari sebuah ruangan Gedung Reskrimum menuju lokasi konferensi pers terkait kasus penjualan anak tersebut.
Tersangka mucikari itu enggan memperlihatkan wajahnya ke mata kamera awak media sehingga menutupi kepala dan wajahnya mengenakan kerudung hitam.
Sembari berjalan menuju lokasi konferensi pers, suara rengekan dari tangisan pelaku itu pun semakin terdengar saat dirinya ditampilkan di depan awak media.
Tak hanya mucikari, pihak kepolisian turut serta menampilkan tersangka lain bernama Rachmat Rivandi alias Ivan dalam aksi penyekapan dan menjadikan korban ABG perempuan sebagai PSK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku Ivan berperan mencarikan pelanggan terhadap korban melalui aplikasi media sosial.
"Berperan mencarikan tamu kemudian juga menggunakan korban untuk kebutahan seksualnya," kata Zulpan dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya diberitakan, ABG berinisial NAT (15) disekap hingga menjadi PSK yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyid in mengatakan kejadian penyekapan bermula dari kliennya itu yang diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat oleh seorang temannya.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Zakir menjelaskan saat penyekapan berlangsung korban tetap bisa berkomunikasi dengan kedua orang tuanya.
Dalam komunikasi ya itu korban dipaksa untuk mengaku bekerja pada sebuah tempat dengan nyaman kepada kedua orang tuanya itu.
Pasalnya, pengakuan korban tersebut turut serta diwarnai pengancaman oleh pelaku tersebut.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ungkapnya.
Setelah disekap selama satu tahun lebih, korban pun berhasil melarikan diri hingga membeberkan peristiwa Nahas yang dialaminya kepada kedua orang tuanya tersebut.
Kemudian puhak keluarga bersama kuasa hukum melaporkan insiden penyekapan hingga menjadikan korban PSK kepada puhak kepolisian.
Laporan tersebut pun teregister di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkasnya. (raa/ree)
Load more