"Kami mengimbau semua masyarakat agar bersama-sama menjaga Kota Jayapura sebagai rumah besar kita tetap aman," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Belakangan PPATK menemukan dugaan aliran dana mencurigakan milik Lukas Enembe dengan jumlah yang fantastis, lebihd dari perkiraan KPK.
Merespon hal tersebut masyarakat dan simpatisan melakukan demonstrasi 'Save Lukas Enembe' dan meminta kpk segera menghentikan pemeriksaan karena dinilai tidak memenuhi syarat dan bukti. (ant/ito)
Load more