Jayapura, Papua - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Provinsi Papua, Abisai Rollo meminta agar penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara terhormat melalui aturan yang berlaku.
"Karena aspirasi adalah hak dan dijamin oleh negara, tetapi kalau disampaikan dengan cara yang tidak baik maka bisa saja menimbulkan gangguan keamanan," kata Abisai, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, massa dari Koalisi Rakyat Papua (KRP) gelar unjuk rasa menolak penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratfisikasi.
"Mari ingat bahwa Kota Jayapura merupakan barometer kehidupan karena semua suku, ras, dan agama tinggal di Kota Jayapura," katanya di Jayapura, Senin.
Abisai juga meminta kepada massa yang berunjuk rasa tidak merugikan orang lain.
"Kami harap supaya Kota Jayapura tetap aman dan damai, tidak ada demo yang nanti merusak Kota Jayapura," katanya.
Dia menambahkan jika ada hal yang berkaitan dengan proses hukum maka hendaknya berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Kami mengimbau semua masyarakat agar bersama-sama menjaga Kota Jayapura sebagai rumah besar kita tetap aman," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Belakangan PPATK menemukan dugaan aliran dana mencurigakan milik Lukas Enembe dengan jumlah yang fantastis, lebihd dari perkiraan KPK.
Merespon hal tersebut masyarakat dan simpatisan melakukan demonstrasi 'Save Lukas Enembe' dan meminta kpk segera menghentikan pemeriksaan karena dinilai tidak memenuhi syarat dan bukti. (ant/ito)
Load more