News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan, Dakwaan Dinilai Sumir dan Prematur

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9/2022).
Senin, 19 September 2022 - 17:49 WIB
Arsif foto - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU Surya Darmadi (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi mengajukan nota keberatan (eksepsi) karena menilai dakwaan terhadapnya sumir dan prematur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.

"Bahwa akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah Korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," kata penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Juniver, kata "sumir" dan "prematur" dalam konteks surat dakwaan, diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan.

Padahal, kata Juniver, telah ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan masih memberi waktu selama 3 tahun kepada Pelaku Usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud.

"Beberapa perusahaan milik Terdakwa yaitu: PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga Tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara, PT. Kencana Amal Tani dan PT. Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," ungkap Juniver.

Selain itu, permasalahan administrasi perusahaan Surya diklaim bukan masalah pidana. Surya disebut hanya bisa dikenakan sanksi administratif jika masalah perizinan itu mau dipermasalahkan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Apabila) institusi Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip due proses of law dan atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru (atau) prematur dalam mengambil tindakan maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juniver.

Dalam sidang, Surya Darmadi juga meminta untuk membuka semua rekening-nya yang diblokir.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT