Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Yosua menyampaikan permintaan maaf, dia merasa belum bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Dalam video yang diunggah kanal Youtube Uya Kuya, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta maaf karena harapan masyarakat Indonesia soal kasus pembunuhan Brigadir J belum bisa terpenuhi.
¨Saya atas nama penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat,” ujar Kamaruddin dikutip dari kanal Youtube Uya Kuya.
Kamaruddin Simanjuntak dan Brigadir J (sumber: kolase tim tvonenews)
Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat sudah lelah dan mengikhlaskan kepergian anaknya.
¨Kemarin ketika saya ke Jambi beliau berpesan, sudah cukup kamu sudah capek Pak. Kami mendengar saja capek, demikian juga masyarakat bilang mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan. Saya sudah berjuang dengan mengorbankan baik pikiran, materi maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini, tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu,¨ sambungnya.
Bukan Kuat Ma´ruf tapi Brigadir J yang Jadi ´Orang Ketiga´, Benarkah?
Sebuah pengakuan yang mengejutkan datang dari istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait keterlibatan dia pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka, Sabtu (17/9/2022).
Ya, pada kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo disebut-sebut saat itu terpancing emosinya setelah mendengar bahwa sang istri, Putri Candrawathi mendapat perlakuan pelecehan seksual dari ajudannya, Brigadir J.
Buntut emosi yang memuncak, Ferdy Sambo pun memilih untuk menghabisi Brigadir J yang dianggap sudah berkhianat karena berani melecehkan sang istri, Putri Candrawathi, namun bukan melalui tangannya sendiri, melainkan melibatkan ajudannya yang lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Fakta yang terungkap, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J dengan dorongan cerita bahwa Brigadir J sudah melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu disebut telah melecehkan Putri Candrawathi.
Adapun Ferdy Sambo Sempat memerintahkan ajudan lainnya untuk menembak mati Brigadir J, yaitu Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), namun yang bersangkutan menolak dengan dalih tak punya nyali untuk menembak mati kawan sendiri.
Dor! Brigadir J pun dieksekusi mati oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Melihat Brigadir J sudah tewas tertembak ternyata membuat para tersangka, terutama Ferdy Sambo ketar-ketir.
Berbagai macam cara dilakukan sang otak pembunuhan, Ferdy Sambo untuk mengelabui masyarakat dan polisi bahwa seolah-olah bahwa dia adalah korban dari kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.
Skenario demi skenario dibuat untuk mengelabui, namun tetap terbongkar juga, hingga akhirnya Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya, yaitu menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Sosok Putri Candrawathi-lah yang justru kini menjadi sorotan. Pada rekonstruksi yang digelar beberapa waktu lalu, dia bersikukuh menyebut bahwa dia adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sumber yang didapat Tvonenews.com menyebut bahwa Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang. Saat itu, kata Putri Candrawathi, Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri Candrawathi lalu terjadilah pemerkosaan tersebut. Alih-alih menjelaskan bahwa dia mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Brigadir J, namun kesimpulannya ternyata berkata lain.
"Dia (Brigadir J) menjilati tangan, lalu bagian-bagian sensitif," kata Putri Candrawathi, dari sumber yang didapat Tvonenews.com.
Selain itu, pengakuan Putri Candrawathi itu pun justru malah menunjukkan bahwa dia menikmati setiap perlakuan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
"Adegan-adegan yang dilakukan menandakan Putri Candrawathi menikmati (yang diduga dilakukan Brigadir J), kesimpulannya ini suka sama suka," kata keterangan dari sumber yang didapat Tvonenews.com.
Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Tak Ada CCTV di Magelang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jateng.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.
Sebelumnya Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi (sumber: kolase tim tvonenews)
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".
Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman. Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (viva/rka)
Load more