Jakarta – Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang, namun ditemukan dugaan baru bahwa Putri Candrawathi justru terindikasi menikmati perlakuan tersebut karena suka sama suka, benarkah?
Bukan Kuat Ma´ruf Si ´Orang Ketiga´, Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang, Bilangnya Dipaksa Ternyata…
Sebuah pengakuan yang mengejutkan datang dari istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait keterlibatan dia pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka, Sabtu (17/9/2022).
Ya, pada kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo disebut-sebut saat itu terpancing emosinya setelah mendengar bahwa sang istri, Putri Candrawathi mendapat perlakuan pelecehan seksual dari ajudannya, Brigadir J.
Buntut emosi yang memuncak, Ferdy Sambo pun memilih untuk menghabisi Brigadir J yang dianggap sudah berkhianat karena berani melecehkan sang istri, Putri Candrawathi, namun bukan melalui tangannya sendiri, melainkan melibatkan ajudannya yang lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Fakta yang terungkap, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J dengan dorongan cerita bahwa Brigadir J sudah melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu disebut telah melecehkan Putri Candrawathi.
Adapun Ferdy Sambo Sempat memerintahkan ajudan lainnya untuk menembak mati Brigadir J, yaitu Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), namun yang bersangkutan menolak dengan dalih tak punya nyali untuk menembak mati kawan sendiri.
Dor! Brigadir J pun dieksekusi mati oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Melihat Brigadir J sudah tewas tertembak ternyata membuat para tersangka, terutama Ferdy Sambo ketar-ketir.
Berbagai macam cara dilakukan sang otak pembunuhan, Ferdy Sambo untuk mengelabui masyarakat dan polisi bahwa seolah-olah bahwa dia adalah korban dari kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.
Skenario demi skenario dibuat untuk mengelabui, namun tetap terbongkar juga, hingga akhirnya Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya, yaitu menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Sosok Putri Candrawathi-lah yang justru kini menjadi sorotan. Pada rekonstruksi yang digelar beberapa waktu lalu, dia bersikukuh menyebut bahwa dia adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (sumber: dok ist)
Sumber yang didapat Tvonenews.com menyebut bahwa Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang. Saat itu, kata Putri Candrawathi, Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri Candrawathi lalu terjadilah pemerkosaan tersebut. Alih-alih menjelaskan bahwa dia mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Brigadir J, namun kesimpulannya ternyata berkata lain.
"Dia (Brigadir J) menjilati tangan, lalu bagian-bagian sensitif," kata Putri Candrawathi, dari sumber yang didapat Tvonenews.com.
Selain itu, pengakuan Putri Candrawathi itu pun justru malah menunjukkan bahwa dia menikmati setiap perlakuan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
"Adegan-adegan yang dilakukan menandakan Putri Candrawathi menikmati (yang diduga dilakukan Brigadir J), kesimpulannya ini suka sama suka," kata keterangan dari sumber yang didapat Tvonenews.com.
Komnas HAM Sebut Dugaan Putri Candrawathi Penembak Ketiga Brigadir J
Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.
Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.
Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.
¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.
¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya. Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.
¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.
Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan.
¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (sumber: dok ist)
Pakar pidana hukum UI, Teuku Nasrullah pun memberikan tanggapannya tersendiri soal indikasi baru dugaan Putri Candrawathi menjadi pihak penembak ketiga Brigadir J, yang mana jika terbukti benar akan berujung merugikan Bharada E alias Richard Eliezer.
¨Pertanyaan saya, Ronny sudah menggalikah tentang informasi ini? Saya yakin Ronny dia sudah menggali ini, mungkin kliennya belum terbuka. Ronny sudah berasumsi melakukan lie detector dan sebagainya, itu pun kita lihat FBI pun yang melakukan lie detector ada kegagalan-kegagalan. Lie detector itu walaupun alat uji kebohongan, sebenarnya yang diuji bukan kebohongan, tingkat kejujurannya itu yang diuji,¨ pungkas Teuku Nasrullah.
¨Lie detector bukan alat bukti namun bisa menambahkan keyakinan hakim jika sinkron dengan alat bukti lain,¨ sambungnya.
Pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah lalu memberikan asumsi bahwa pernyataan dari ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mungkin dibunyikan karena beliau melihat adanya proses penyidikan yang mandek.
¨Terkait dengan pernyataan Komnas HAM, saya tidak tahu bagaimana beliau bisa menyimpulkan itu, dan kemudian luar bisa kesimpulan beliau. Saya tidak tahu apakah yang disampaikan oleh pak Komnas HAM itu mempunyai kebenaran ataukah tanpa potensi kebenaran. Kalau saya lihat beliau, pak Ketua Komnas HAM lembaga yang bergengsi, statement beliau saya menyampaikan asumsi harus 99% benar,¨ kata Nasrullah.
¨Tapi pertanyaan saya kenapa beliau yang membunyikan, seharusnya beliau tidak mempunyai kapasitas untuk menbunyikan permasalahan tersebut, harusnya dibunyikan oleh kepolisian, saya tidak tahu adakah misi tertentu yang ingin disampaikan, mungkin beliau melihat proses penyidikan mandek baru beliau lemparkan itu,¨ sambungnya.
¨Jadi memang proses pendampingan ini sejak awal membawa psikolog sendiri untuk penguatan saya dan kepentingan di pengadilan, pertanyaan saya ke psikolog cuma 1, anak ini jujur gak? Psikolog sampaikan anak ini jujur, kamu harus bela dia kasian,¨ kata Ronny Talapessy pengacara Bharada E.
¨Klien ini kan sudah mengatakan sebenarnya, jika ada pihak yang coba mengelak dan dicocokan dengan alat bukti lain, artinya gak bisa kan karena ini rangkaian jadi utuh kan, jadi prinsipnya begini kami tetap konsisten klien saya ini dan berharap ke depannya ini jadi hal-hal yang meringankan,¨ pungkas Ronny Talapessy.
¨Dalam diskusi Anda dengan klien Anda, adakah nuansa terbuka kemungkinan ada pihak lain, meskipun tidak disebut nama?¨ tanya Teuku Nasrullah.
¨Tidak ada,¨ jawab Ronny.
¨Mungkin karena ada 3 senjata itu mungkin Ketua Komnas HAM sampaikan ada 3,¨ sambungnya.
Host tvOne lalu menekankan bahwa pernyataan soal Putri Candrawathi jadi pihak ketiga disimpulkan kata Ahmad Taufan Damanik berdasarkan hasil uji balistik dan autopsi.
¨Kita tunggu saja proses pengadilan,¨ kata Ronny Talapessy.
¨Saya tidak tahu motifnya apa, waktu rekonstruksi itu beliau (Ahmad Taufan Damanik) ada gak? Karena saya selalu perhatiin saat disana,¨ sambungnya.
Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Tak Ada CCTV di Magelang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jateng.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.
Sebelumnya Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".
Putri Candrawathi (sumber: dok ist)
Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman. Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (abs/rka)
Load more