Kronologi Perkosaan Bocah Perempuan Yatim Piatu di Hutan Kota Jakarta Utara
- Antara
Jakarta - 4 ABG pelaku pemerkosaan bocah perempuan yatim piatu di Hutan Kota, Jakarta Utara diringkus pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengungkapkan kronologi aksi bejat para pelaku terhadap bocah perempuan itu.
Insiden Malang yang menimpa bocah perempuan yatim piatu itu bermula dari korban yang bertemu dengan para pelaku pada Jumat (1/9/2022) saat hendak pulang ke kediamannya.
"Memang begitu korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) ini memeluk si korban dan kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban tidak mau," kata Wibowo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Keesokan harinya, korban kembali bertemu dengan para pelaku di Hutan Kota, Jakarta Utara. Lantas saat pertemuan untuk kedua kalinya para pelaku dengan tega melangsungkan aksi pemerkosaan tersebut.
"Besoknya ketemu lagi dengan korban dan para ABH empat orang ini dan terjadinya kasus tadi,' katanya.
Wibowo menuturkan korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9/2022).
Dasar laporan tersebut pun, pihak kepolisian langsung menangkan 4 pelaku yang tega melakukan aksi bejat itu.
Para pelaku pun didapati merupakan ABG yang masih berusia 12 hingga 14 tahun.
"Setelah ada laporan langsung kita amankan empat orang ini semuanya. Diamankan hari itu juga kita amankan dan emang masih anak-anak semuanya. Satu orang pelaku di bawah 12 tahun dan yang tiga (pelaku) lainnya rentang usia 13 sampai 14 tahun," jelas Wibowo.
Sementara itu, kata Wibowo mengatakan para pelaku ini tidak bisa dilakukan penahanan lantaran mengacu pada UU Perlindungan Anak. Pelaku pun kini telah dititipkan ke Shelter ABH (Anak Berhadapan Hukum) Cipayung.
"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka. Yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas empat orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan. Pelaku sudah kita titipkan ke Shelter Cipayung, kasus lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Hotman Paris meminta atensi terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.
Load more