Brigadir Frillyan Terima Hukuman Demosi yang Dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri. Berikut 8 Anggota Polri yang Sudah Dijatuhi Hukuman Kode Etik Terait Pembunuhan Brigadir J
- Youtube Polri TV
Sanksi PTDH (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH)
1. Irjen Pol. Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan ini.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/63730-irjen-ferdy-sambo-dipecat-tidak-hormat-langsung-ajukan-banding-begini-tanggapan-kapolri-listyo-sigit?page=1
2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/64936-bantu-ferdy-sambo-rusak-cctv-pembunuhan-brigadir-j-kompol-chuck-putranto-dipecat-secara-tidak-hormat
3. Kompol Baiquni dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Kompol Baiquni Wibowo (BW) salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
4. Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) juga dijatuhi hukuman dipecat dari Polri. Ia terbukti membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/65989-berperan-merusak-cctv-dalam-kasus-brigadir-j-bikin-kombes-agus-nurpatria-dipecat-polri
5. AKBP Jerry Raymond Siagian (Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya) dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri dan mengajukan banding.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/67059-dijatuh-sanksi-ptdh-akbp-jerry-raymond-ajukan-banding-sidang-etik
(chm)
Load more