Jakarta - Brigadir Frillyan atau yang biasa disebut Brigadir FF, menerima hukuman demosi yang sudah dijatuhkan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir FF bersama Bharada Sadam adalah merampas handphone milik wartawan ketika meliput kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang diketahui Brigadir FF terbukti secara sah dan meyakinkna melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri juga telah menjatuhkan hukuman kepada delapan anggota polri, dimana empat diantara dihentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut daftar sanksi yang telah dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri:
Sanksi Penempatan Khusus (Patsus)
1. AKBP Pujiyarto (Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya) dikenai sanksi penempatan selama 28 hari. Dia terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan laporan pelecehan kepada istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/66554-akbp-pujiyarto-tidak-mengajukan-banding-atas-putusan-kkep?page=1
Sanksi Demosi (Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP. Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda)
1. Bharada Sadam (mantan supir Irjen Pol. Ferdy Sambo) dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam terbukti mengintimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/67229-intimidasi-wartawan-yang-meliput-di-saguling-bharada-sadam-sopir-ferdy-sambo-terima-sanksi-demosi-1-tahun
2. AKP Dyah Candrawati (mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri) dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun dan membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/66251-jalani-sidang-kkep-6-jam-akp-dyah-candrawathi-dihukum-sedang-dalam-kasus-ferdy-sambo?page=1
Sanksi PTDH (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH)
1. Irjen Pol. Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan ini.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/63730-irjen-ferdy-sambo-dipecat-tidak-hormat-langsung-ajukan-banding-begini-tanggapan-kapolri-listyo-sigit?page=1
2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/64936-bantu-ferdy-sambo-rusak-cctv-pembunuhan-brigadir-j-kompol-chuck-putranto-dipecat-secara-tidak-hormat
3. Kompol Baiquni dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Kompol Baiquni Wibowo (BW) salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
4. Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) juga dijatuhi hukuman dipecat dari Polri. Ia terbukti membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/65989-berperan-merusak-cctv-dalam-kasus-brigadir-j-bikin-kombes-agus-nurpatria-dipecat-polri
5. AKBP Jerry Raymond Siagian (Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya) dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri dan mengajukan banding.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/67059-dijatuh-sanksi-ptdh-akbp-jerry-raymond-ajukan-banding-sidang-etik
(chm)
Load more