Kendati mendapat sanksi PTDH, Polda Metro Jaya sebut bakal memberi bantuan hukum terhadap mantan angootanya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya bantuan hukum bakal diberikan pihaknya meski Jerry telh di mutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi, Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Di sisi lain mengenai banding terhadap sanksi PTDH, Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Jerry.
Pasalnya, banding terhadap putusan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan hak dari eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkap Zulpan. (raa/ree)
Load more