Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Startegic Studies (ISESS), Bambang Rukimto sebut sanksi personel satpam lebih baik dibanding pihak kepolisian dalam penegakannya.
Hal ini ditengarai adanya rencana pembelaan hukum dari Polda Metro Jaya terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian usai dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari satpam. Penegakan kode etik satpam ternyata lebih bagus dari pada Polisi. Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," kata Bambang saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Bambang menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang berencana memberikan bantuan hukum terhadap Jerry usai terlibat dalam pusaran skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, kata Bambang, pembelaan hukum merupakan hak dari Jerry melalui kuasa hukumnya pasac dijatuhkan sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta dibela institusi. Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri akibat terseret skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kendati mendapat sanksi PTDH, Polda Metro Jaya sebut bakal memberi bantuan hukum terhadap mantan angootanya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya bantuan hukum bakal diberikan pihaknya meski Jerry telh di mutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi, Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Di sisi lain mengenai banding terhadap sanksi PTDH, Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Jerry.
Pasalnya, banding terhadap putusan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan hak dari eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkap Zulpan. (raa/ree)
Load more