“(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo, pada Senin (12/9/2022).
Pihaknya menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di kompleks Ponpes Gontor.
Selain itu disertai oleh sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Total korban tiga orang,” ungkap Catur.
Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
“Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” katanya.
Kasus santri yang meninggal pada beberapa hari lalu masih dalam penyidikan oleh pihak kepolisian. Sementara sudah terdapat 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Albar Mahdi (17) menjadi korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh senior santri yang terdapat di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Albar dikenal sebagai pribadi yang terbuka dengan keluarganya. Almarhum selalu menceritakan apapun yang menjadi keinginannya dan tidak pernah tertutup mengenai apapun.
Load more