“Kami mau fokus dahulu agar kasus ini terungkap secara terang. Saya ingin anak kami mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kasus kematian anaknya telah masuk ke ranah hukum, maka pihak keluarga tetap akan melanjutkan prosesnya.
“Kami tetap melanjutkan proses hukum ini untuk menuntut keadilan yang sesungguhnya untuk anak saya Albar Mahdi,” katanya.
“Begitu pun kepada pihak-pihak yang terlibat mencoba menghilangkan bukti-bukti, menutup-nutupi atas peristiwa penganiayaan terhadap anak saya sehingga anak saya harus menjalani autopsi,” lanjut Soimah menyesalkan awalnya kasus kematian Albar Mahdi tidak terbuka.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Albar Mahdi (17) yang menyebabkan meninggal dunia setelah mengikuti acara perkemahan.
Korban merupakan santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian merupakan santri senior dari Ponpes yang sama dengan Albar Mahdi.
Mereka adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Load more