Jakarta - Dirttipidum Polri, Brigjen Andi Rian mengungkap alasan hasil pemeriksaan lie detector oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak diumumkam kepada publik.
Hal tersebut dikatakannya agar tidak memuncurkan analisis negatif. Selain itu Brigjen Andi Rian menegaskan semua fakta akan diungkap di pengadilan.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraf. Semua fakta akan diungkap di pengadilan," ujar Brigjen Andi Rian kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
"Tanyakan ke Kadiv Humas," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM telah mengikuti proses terkait memberikan keterangan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut dilakukan dengan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector). Metode tersebut untuk pengambilan hasil uji Polygraph terhadap tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dilakukan pengumpulan keterangan bersama dengan Asisten Rumah Tangganya, Susi.
Untuk pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan dalam waktu secepatnya pada minggu ini.
Load more