Tak Dipecat, AKP Dyah Candrwati Bakal Duduki Jabatan Rendah, Ini Perannya dalam Kasus Brigadir J
- tvOne
Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Diduga ada pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah namun jenis pelanggaran itu termasuk dalam golongan sedang.
"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," kata Dedi.
Nama AKP Dyah sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Novriansah Yoshua Hutabarat yang diduga diotaki Ferdy Sambo. Pun, mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (viva/rem)
Load more