Mengenang 18 Tahun Munir, Simak Kronologi Kematian Munir dan Tanggapan Komnas HAM
- viva.co.id
Pada November 2014, Pollycarpus bebas bersyarat dan dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018.
Kenang 18 Tahun Munis, Komnas HAM Angkat Bicara
Kasus kematian Munir akan memasuki masa kadaluwarsa, karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa ini terjadi. Namun, Komnas HAM lebih memilih jalur aman dengan tidak menangani kasus kematian Munir sebagai salah satu peristiwa dengan kasus pelanggaran HAM.Â
Kasus Munir bukanlah kasus pembunuhan biasa, tetapi kasus ini merupakan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Bahkan Komnas HAM baru membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelidikan kasus ini justru menjelang tibanya masa kadaluwarsa.
Pembentukan Tim Ad Hoc itu diresmikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama dua Komisioner ya yakni Sandrayati Moniaga dan Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).
"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000," katanya dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kendati telah resmi dibentuk, Taufan memastikan langkah Tim Ad Hoc belum dapat melangsungkan tugasnya.Â
Hal itu ditengarai belum lengkapnya struktur anggota pada pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir.Â
Sebab, kata Taufan, semestinya terdapat lima orang yang mesti mengisi posisi pada struktur Tim Ad Hoc.Â
Namun, hingga saat ini baru terdapat tiga nama yang bersedia menjadi anggota Tim Ad Hoc yakni dirinya, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dan eks Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid.Â
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ungkapnya.Â
Di sisi lain, Taufan memastikan pembentukan Tim Ad Hoc ini merupakan langkah terobosan pihak Komnas HAM ke depannya dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat.Â
Langkah itu diyakininya meski Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir belum dapat menjalankan tugas dikarenakan tersendat jumlah anggota yang belum lengkap.Â
Load more