Mabes Polri Ungkap Proses Memori Banding Ferdy Sambo, Ternyata Ini Hasilnya
- kolase TvOnenews.com
Jakarta - Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Sebelumnya, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang itu dan terbukti bersalah.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo pun dipecat dari Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas hal itu, ia pun mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima memori banding Ferdy Sambo.
"Sampai hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karowaprof belum menerima memori banding itu," kata Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Irjen Dedi menjelaskan proses tersebut memerlukan waktu sehingga pihaknya masih menunggu terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Menurut dia, meski belum menerima memori banding Ferdy Sambo, pihaknya telah mempersiapkan sidang lanjutan tersebut.
"Meskipun belum diterima memori banding, prosss untuk persidangan sidang banding sudah dipersiapkan," jelasnya.
Menurutnya, Divpropam Porli dan Divkum Polri telah mempersiapkan sidang banding tersebut.
Selain itu, dia menegaskan masih ada waktu sekitar 21 hari kerja setelah putusan PTDH diberikan kepada Ferdy Sambo.
"Jadi, persiapan sidang oleh Pak Karo Waprof Divpropam berkomunikasi dengan Kadivkum tetap berproses. Kan, masih ada kesempatan 21 hari. Nah, itu akan diproses juga dari komisi banding yang akan berlanjut," imbuhnya.
Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Diperiksa dengan Alat Pendeteksi Kebohongan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa 3 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
3 tersangka tersebut di antaranya Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma´ruf si asisten rumah tangga.
¨Betul, namanya uji polygraph. RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya,¨ ujar Andi Rian Djajadi pada Selasa (6/9/2022).
Tujuan digunakannya lie detector dalam pemeriksaan ketiga tersangka yakni untuk menguji kejujuran terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Andi Rian juga mengatakan bahwa alat pendeteksi kebohongan juga akan digunakan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya.
Load more