Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.
"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," imbuhnya.
Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Putri Candrawathi masih bersikukuh mendapat pelecehan seksual dari Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi ini sebelumnya telah dihentikan atau SP3 oleh penyidik kepolisian.
Apakah terjadi pelecehan seksual di Magelang, Jawa Timur seperti yang disampaikan oleh Putri Candrawathi?
Aktivis sosial dari Srikandi Indonesia Bersatu, Irma Hutabarat menanggapi pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Load more