Aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang COVID-19.
Alexander mengatakan bahwa PPLN warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema pemerintah," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pelaku perjalanan yang mengalami gejala sakit harus menjalani pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan RT-PCR, untuk mendeteksi penularan Covid-19.
Surat Edaran Satuan Tugas juga mencakup ketentuan mengenai pintu masuk PPLN ke wilayah Indonesia.
Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui 15 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
PPLN juga bisa masuk melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau), Bandara Kertajati (Jawa Barat), dan Bandara Sentani (Papua).
Load more