Kuasa Hukum Brigadir J Beri Saran ke LPSK Bongkar Fakta Agar Keterangan Bharada E Konsisten, Begini Katanya..
- Kolase tvonenews.com
Respon LPSK atas saran dari Martin Lukas Simanjuntak
Martin Lukas Simanjuntak dan Bharada E. (ist)
Manager Nasution selaku Wakil Ketua LPSK yang juga hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, mengaku berterima kasih atas masukan dari Martin.
Namun, LPSK tetap pada fungsinya memastikan Bharada E selaku Justice Collaborator untuk konsisten apa yang ia janjikan berupa keterangan-keterangan penting di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Janjinya ke LPSK dia mengatakan bukan pelaku utama, dia disuruh melakukan itu dan dia tahu pelaku utamanya, serta dia berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum menyampaikan itu di persidangan," ungkapnya.
Karena itu LPSK akan memastikan dan merawat semua pernyataan dari Bharada E agar konsisten jujur hingga pada persidangan.
Pengacara Brigadir J diperbolehkan masuk terlibat menyaksikan jalannya rekonstuksi ulang
Tim Pengacara Brigadir J. (via-viva)
Tak diperbolehkan masuk di Gelar Rekonstruksi wakili korban, Pengacara Brigadir J geram dan menuntut Janji Kapolri dan Presiden Jokowi.
Kedua Pengacara Brigadir J hadir yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaraitan, mengatakan soal transparansi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak sepenuhnya dijalankan ketika proses rekonstruksi berlangsung, karena Pangacara Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan, nyatanya tidak dizinkan untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi.
""Ini, kan, kalian selalu memberitakan di mana-mana transparansi. Lihat saja dari cara masuk sampai ke dalam. Transparansi, ya, kan? Kok, seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, tetapi korban enggak?" kata Johnson di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tidak mendapat akses memasuki rumah tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (viva/mii/ind)
Johnson menuding rekonstruksi tersebut tidak benar-benar transparan karena pihaknya mendapat penolakan, tak seperti para pengacara tersangka yang dikabarkan boleh masuk dan hadir mendampingi kliennya dalam proses rekonstruksi.
"Kalau rekonstruksi enggak transparan kayak begini, itu artinya omong kosong semua itu. Jadi, kalau ditanya hukum ngomong transparan, (tapi) enggak (transparan) ke korban," jelasnya.
Load more