LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Langsung Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit…

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Langsung Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri…Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8) lalu.

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:06 WIB

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Langsung Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri…

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. 

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8). 

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

Baca Juga :

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya. 

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding. 

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
 
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Tanggapan Kapolri Soal Banding Yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat dini hari.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi tersebut kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya, kemudian ia juga menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

Soal permohonan banding yang diajukan Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan. Menurutnya, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Sebab, pengajuan banding terhadap hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/8).

Terkait surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sesaat sebelum menjalani sidang kode etik kepolisian, dengan tegas ditolak oleh Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri 

Besok Digelar Rekonstruksi 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak gelar rekonstruksi. Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumpulkan 5 tersangka, untuk agenda gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pada rekonstruksi tersebut untuk pertama kalinya Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipersatukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut akan digelar di  tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di  Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dirtipidum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dg menghadirkan 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya rekonstruksi yang digelar pihaknya itu berupa dugaan aksi pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo. 

Dedi juga mengatakan, pihaknya turut menghadirkan tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.

"Sama beberapa tersangka lain seperti saudara (Bripka) RR, kemudian KM (Kuat Ma'ruf), dan saudara RE (Bharada E)," ujar Dedi. 

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua yang dijadwalkan pada Selasa (30/8) pekan depan akan dihadiri seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Irjen Pol Dedi. 

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi. 

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.

Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya. 

Besok Digelar Rekonstruksi 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak gelar rekonstruksi. Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumpulkan 5 tersangka, untuk agenda gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pada rekonstruksi tersebut untuk pertama kalinya Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipersatukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut akan digelar di  tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di  Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dirtipidum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dg menghadirkan 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya rekonstruksi yang digelar pihaknya itu berupa dugaan aksi pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo. 

Dedi juga mengatakan, pihaknya turut menghadirkan tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.

"Sama beberapa tersangka lain seperti saudara (Bripka) RR, kemudian KM (Kuat Ma'ruf), dan saudara RE (Bharada E)," ujar Dedi. 

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua yang dijadwalkan pada Selasa (30/8) pekan depan akan dihadiri seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Irjen Pol Dedi. 

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi. 

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.

Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya. (abs/mzn/rka)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Buat Media China Cemburu, Heran karena Banyak Tambahan Pemain Baru Tapi Kok Bisa-bisanya Justru...

Timnas Indonesia Buat Media China Cemburu, Heran karena Banyak Tambahan Pemain Baru Tapi Kok Bisa-bisanya Justru...

Media China ini mengungkap rasa cemburu mereka pada Timnas Indonesia sampai keheranan melihat banyaknya tambahan pemain baru yang terus bergabung, katanya...
Shin Tae-yong Pusing Lagi, PSSI Beri Kabar Buruk Jelang Hadapi Bahrain Usai Sejumlah Pemain Timnas Indonesia Alami Cedera

Shin Tae-yong Pusing Lagi, PSSI Beri Kabar Buruk Jelang Hadapi Bahrain Usai Sejumlah Pemain Timnas Indonesia Alami Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, dipastikan dibuat pusing lagi jelang pertandingan di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Bahrain dan China.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Legenda Timnas Indonesia Ini Bocorkan Kelemahan Bahrain, Kalau Ingin Menang...

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Legenda Timnas Indonesia Ini Bocorkan Kelemahan Bahrain, Kalau Ingin Menang...

Legenda Timnas Indonesia ini membocorkan kelemahan dari Bahrain menjelang laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, katanya kalau Skuad Garuda ingin menang harus...
Sosok Wanita Ini Tiba-tiba Muncul, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Tragis Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Kembali Disorot, Katanya...

Sosok Wanita Ini Tiba-tiba Muncul, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Tragis Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Kembali Disorot, Katanya...

Usai isu perselingkuhan Azizah Salsha viral di jagat maya, Peramal Hard Gumay beberkan hasil prediksi rumah tangga Pratama Arhan akan berakhir pilu karena ini.
Sering Kena Amuk, Orang Terdekat Shin Tae-yong Ungkap Hubungan Pelatih Timnas Indonesia itu dengan Marselino Ferdinan, Mereka Sebenarnya...

Sering Kena Amuk, Orang Terdekat Shin Tae-yong Ungkap Hubungan Pelatih Timnas Indonesia itu dengan Marselino Ferdinan, Mereka Sebenarnya...

Hubungan sebenarnya antara Shin Tae-yong dengan Marselino Ferdinan dibongkar orang terdekat pelatih Timnas Indonesia itu, katanya mereka berdua sebenarnya...
Lima Tahun Bebani Pengusaha, Pemerintah Akhirnya Ubah Skema Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Turunannya

Lima Tahun Bebani Pengusaha, Pemerintah Akhirnya Ubah Skema Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Turunannya

Aturan baru ini mengganti skema pengenaan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan turunannya dan tidak lagi menggunakan tarif progresif sesuai harga CPO.
Trending
Media Italia Beri Penilaian Segini usai Jay Idzes Bantu Venezia Menang Atas Genoa, Bek Timnas Indonesia Itu Disebut Punya Penampilan…

Media Italia Beri Penilaian Segini usai Jay Idzes Bantu Venezia Menang Atas Genoa, Bek Timnas Indonesia Itu Disebut Punya Penampilan…

Penampilan gemilang Jay Idzes saat Venezia menang atas Genoa mendapat pujian dari media Italia, yang menyebut bek Timnas Indonesia itu telah bermain sempurna.
Kapolri Mutasi dan Rotasi 26 Pati Serta Pamen, Komjen Pol Wahyu Hadiningrat Jabat Astamarena

Kapolri Mutasi dan Rotasi 26 Pati Serta Pamen, Komjen Pol Wahyu Hadiningrat Jabat Astamarena

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 26 pati dan pamen.
Merasa Sulit karena Kerja atau Usaha Dagang Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Jadi karena Hal yang....

Merasa Sulit karena Kerja atau Usaha Dagang Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Jadi karena Hal yang....

Tentu itu perasaan dan kondisi yang umum dirasakan siapapun, ketika sedang berusaha untuk mewujudkan impian atau doanya, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat ..
Sempat Pingsan di Tengah Laga, Malut United Berikan Kabar Terbaru Kondisi Yance Sayuri

Sempat Pingsan di Tengah Laga, Malut United Berikan Kabar Terbaru Kondisi Yance Sayuri

Kondisi Yance Sayuri yang sempat pingsan di pertandingan Malut United melawan Bali United akhirnya terungkap.
Merasa Punya Dosa Setinggi Gunung Juga Bisa Dimaafkan oleh Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Selama Mau....

Merasa Punya Dosa Setinggi Gunung Juga Bisa Dimaafkan oleh Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Selama Mau....

Kebaikan Allah SWT, kata Ustaz Adi Hidayat bukan hanya permasalahan utang dimudahkan bahkan dosa pun juga bisa dimaafkan. Berikut penjelasan lengkapnya, kalau..
Siap-siap! Erick Thohir Beberkan Sosok Pemain Naturalisasi Baru usai Kebut Debut Eliano Reijnders dan Mees Hilgers, Bomber Mematikan Itu Katanya...

Siap-siap! Erick Thohir Beberkan Sosok Pemain Naturalisasi Baru usai Kebut Debut Eliano Reijnders dan Mees Hilgers, Bomber Mematikan Itu Katanya...

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sengaja diam soal striker baru yang dikabarkan akan jalani proses naturalisasi usai kebut debut Eliano Reijnders dan Mees Hilgers
Omongan Asisten Shin Tae-yong Terbukti, Para Bomber Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buktikan Kualitas di Liga 1

Omongan Asisten Shin Tae-yong Terbukti, Para Bomber Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buktikan Kualitas di Liga 1

Hal yang pernah dibicarakan oleh asisten pelatih Shin Tae-yong sukses dibuktikan oleh para bomber Timnas Indonesia yang berlaga di Liga 1 pada saat ini.
Selengkapnya