Karenanya, Kamaruddin meminta pihak penyidik untuk dapat melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi pasca dilakukan pemeriksaannya pada Jumat (26/8/2022) siang ini.
“Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar," katanya.
Selain itu, kata Kamaruddin langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi diperlukan penyidik dalam rangka mengungkap fakta dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," ungkapnya.
Hingga kini, Putri Candrawathi masih belum keluar dari Bareskrim Polri. Sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi jalani pemeriksaan pertama kali pada hari ini. (Raa/ari/kmr)
Load more