Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya siap mengadopsi anak berusia 1,5 tahun dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut bakal dilakukan pihaknya agar Putri Candrawathi tak lagi dapat beralasan untuk dilakukan penahanannya oleh pihak penyidik.
"Ya itu kan alasan subjektif dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak kita bersedia adopsi sepanjang bapak ibu itu mau," kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan langkah mengadopsi anak berusia 1,5 tahun itu dilakukan untuk menghindari alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Load more