Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat mengaku heran setelah tahu Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan anaknya. Kabar penetapan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
“Pertama kami mengapresiasi tim khusus yang telah dibentuk Pak Kapolri. Mereka telah bekerja siang dan malam untuk mengungkap kasus pembunuhan almarhum anak kami Yosua,” ungkap Samuel dalam program breaking news TvOne, Jumat (19/8/2022).
Pihaknya mengaku tidak menduga Putri Candrawathi bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Dari awal kami tidak menyangka kejadian ini terjadi di rumah Pak Ferdy Sambo dan kami tidak mengira terlibat di dalamnya Pak Ferdy Sambo, apalagi Ibu Putri ini,” kata Samuel.
“Jadi kami sangat heran, apa motif di balik ini itu yang perlu kami tahu,” imbuhnya.
Saat ditanya bagaimana keluarga mengenal Putri Candrawathi, Samuel menjelaskan bahwa selama ini anaknya selalu menceritakan hubungannya yang baik dengan keluarga Ferdy Sambo terlebih dengan Putri. “Jadi setelah kejadian ini kami bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujarnya.
Meski memiliki hubungan yang baik dengan keluarga Ferdy Sambo, Samuel menyebut dirinya belum pernah bertamu ke rumah jenderal bintang dua itu.
“Selama 2,5 tahun ini almarhum bekerja di rumah Pak Ferdy Sambo kami belum pernah ke sana langsung. Tapi melalui telepon hubungannya begitu baik,” bebernya.
Selama ini Samuel mengenal Putri Candrawathi hanya melalui panggilan video dan foto. “Kalau ketemu langsung belum pernah. Kalau dengan Yosua sangat dekat bahkan dianggap anak sendiri,” jelasnya.
Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurutnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu mengetahui skema pemberian fee atau 'uang tutup mulut' kepada tiga tersangka, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
"Putri Candrawathi bersama FS (Ferdy Sambo) ketika menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ujar Kabareskim Komjen Agus Andrianto seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Adapun Ferdy Sambo diketahui menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada RE yang menembak Brigadir J. Sementara itu untuk Bripka RR dan KM yang membantu proses pembunuhan dijanjikan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut Komjen Agus, Putri Candrawathi terlihat melakukan perbincangan dengan Ferdy Sambo sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Keduanya ada di lantai tiga sebelum kejadian penembakan itu," jelasnya.
Dia menjelaskan, hal itu diketahui seusai kamera pengawas atau CCTV yang sempat disembunyikan bisa dibongkar penyidik tim khusus (timsus). Menurut dia, dalam CCTV vital tersebut, terlihat jelas peran orang-orang yang di TKP sehingga penyidik timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka selanjutnya.
"Kasus ini makin terang setelah CCTV vital itu ditemukan," ucapnya.
Putri Candrawathi Belum Ditangkap Alasan Sakit, Minta Istirahat Seminggu
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi menyebut ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin istirahat selama sepekan ke depan.
"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung. Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian menambahkan bahwa tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8/2022), namun gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit.
"Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," katanya.
Pasal yang Disangkakan ke Putri Candrawathi
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sejauh ini sudah terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Penetapan istri mantan Kadiv Propam sebagai tersangka ini juga sesuai dengan prediksi pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
“Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini. Kepada keluarga Brigadir J, ibu PC sangat baik, apalagi kepada Yosua,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara bersama TvOne, beberapa saat sebelum pengumuman. (lpk/amr)
Load more