Ayah Brigadir J Nggak Habis Pikir setelah Tahu Peran Putri Candrawathi: “Katanya Yosua sudah Dianggap Anak Sendiri, Mangkannya Saya Heran Ini Motifnya Apa?”
- Kolase tvonenews.com
"Putri Candrawathi bersama FS (Ferdy Sambo) ketika menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ujar Kabareskim Komjen Agus Andrianto seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Adapun Ferdy Sambo diketahui menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada RE yang menembak Brigadir J. Sementara itu untuk Bripka RR dan KM yang membantu proses pembunuhan dijanjikan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut Komjen Agus, Putri Candrawathi terlihat melakukan perbincangan dengan Ferdy Sambo sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Keduanya ada di lantai tiga sebelum kejadian penembakan itu," jelasnya.
Dia menjelaskan, hal itu diketahui seusai kamera pengawas atau CCTV yang sempat disembunyikan bisa dibongkar penyidik tim khusus (timsus). Menurut dia, dalam CCTV vital tersebut, terlihat jelas peran orang-orang yang di TKP sehingga penyidik timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka selanjutnya.
"Kasus ini makin terang setelah CCTV vital itu ditemukan," ucapnya.
Putri Candrawathi Belum Ditangkap Alasan Sakit, Minta Istirahat Seminggu
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi menyebut ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin istirahat selama sepekan ke depan.
"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung. Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian menambahkan bahwa tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8/2022), namun gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit.
"Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," katanya.
Pasal yang Disangkakan ke Putri Candrawathi
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Load more